Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Akreditasi PAUD Yang Diselenggarakan PKBM Terbaru

Pedoman Akreditasi PAUD Yang Diselenggarakan PKBM TerbaruPedoman ini digunakan untuk pengajuan akreditasi program PAUD yang diselenggarakan PKBM. Pedoman ini berisikan persyaratan akreditasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).


Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Setiap PKBM penyelenggara PAUD harus melakukan evaluasi diri untuk mengukur kemampuan dalam memenuhi ke-delapan SNP dengan menjawab/mengisi setiap butir pertanyaan/pernyataan secara lengkap, akurat dan konsisten.

Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah melaksanakan akreditasi terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), salah satunya yang menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan.


Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan.

Pedoman ini digunakan untuk pengajuan akreditasi program PAUD yang diselenggarakan PKBM.

Pedoman Akreditasi PAUD Yang Diselenggarakan PKBM

  1. Butir berstatus MAJOR adalah kriteria yang harus dipenuhi karena sangat signifikan mempengaruhi pencapaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.
  2. Butir berstatus MINOR adalah kriteria yang seharusnya dipenuhi karena cukup signifikan mempengaruhi pencapaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.
  3. Butir berstatus OBSERVATION adalah kriteria yang sebaiknya dipenuhi karena kurang mempengaruhi pencapaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.


Silahkan Unduh pedoman akreditasi PAUD yang dibawah naungan PKBM melalui link berikut ini:

KLIK DISINI, untuk mengunduh Pedoman Akreditasi PAUD Yang Diselenggarakan PKBM atau DISINI

Posting Komentar untuk "Pedoman Akreditasi PAUD Yang Diselenggarakan PKBM Terbaru"